PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP USAHA LEASING
ABSTRAKrnrnPesatnya perkembangan dunia usaha menjadikan jenis kegiatan perekonomian yang ditekuni oleh anggota masyarakat bertambah ragamnya. Dari sudut pandang pemerintah selaku pihak yang paling berkepentingan dengan kolektibiltas pajak, keadaan ini dipandang menguntungkan karena sumber pajak yang dapat diperleh untuk melaksanakan pembangunan juga bertambah. Sewa guna usaha atau leasing adalah salah satu usaha yang berkembang pesar pada beberapa tahun terakhir ini. Bagaimana peraturan dan pelaksanaan dari sudut pandang regulasi perpajakan dalam menyikapi hal ini ?
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain