PEMBERDAYAAN UMKM MENGGUNAKAN PROFIL USAHA UMKM SUKSES DAN OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGEMBANGAN UMKM MELALUI PENJAMINAN KREDIT
PendahuluanrnPemberlakuan GATTAVTO telah menimbulkan berbagai kerugian terhadap ekonomirnmakro di banyak negara berkembang. GATTAVTO dapat menimbulkan dampak negatif bagirnsektor industri manufaktur terutama pada industri yang tidak efisien atau tidak memiliki dayarnsaing yang tinggi. Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah saturnbagian dari sektor industri yang menerima dampak negatif langsung. Hal ini karena umumnyarnUMKM di Indonesia masih mengalami berbagai kendala, seperti rendahnya kualitas SDM,rnketerbatasan teknologi, dan modal investasi.rnSecara umum sektor UMKM memiliki karateristik seperti: a) sistem pembukuan yangrnrelatif sederhana dan cenderung tidak mengikuti kaidah administrasi pembukuan standar; b)rnmarjin usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat tinggi; c) modal terbatas;rnd) pengalaman manajerial dalam mengelola perusahaan masih terbatas; e) skala ekonomi yangrnterlalu kecil sehingga sulit mengharapkan penekanan biaya untuk mencapai efisiensi jangkarnpanjang; f) kemampuan pemasaran dan negosiasi terbatas; g) kemampuan untuk memperolehrnsumber dana dari pasar modal yang rendah karena keterbatasan sistem administrasi.rnKarakteristik yang dimiliki oleh UMKM mengisyaratkan adanya kelemahan-kelemahanrnyang potensial menimbulkan masalah. Hal ini telah menyebabkan berbagai masalah internal,rnterutama berkaitan dengan pendanaan, walaupun pemerintah telah mengeluarkan berbagairnkemudahan dengan paket-paket kebijakan untuk mendorong sektor usaha kecil tersebut. Dirnsamping itu, UMKM menghadapi pula faktor-faktor yang masih menjadi kendala dalamrnpeningkatan daya saing dan kinerja, yaitu: a) lemahnya sistem pembiayaan dan kurangnyarnkomitmen pemerintah bersama lembaga legislatif terhadap dukungan permodalan UMKM,rnsehingga keberpihakan lembaga-lembaga keuangan dan perbankan masih belum seperti yangrndiharapkan; b) kurangnya kemampuan UMKM untuk meningkatkan akses pasar; c) terbatasnyarninformasi sumber bahan baku dan panjang jaringan distribusi; d) belum terciptanya blue printrnplatform teknologi dan informasi, yang meliputi masalah regulasi, pembiayaan, standarisasi,rnlisensi jenis teknologi tepat; e) proses perizinan pendirian badan usaha, paten, merek, hak cipta,rninvestasi, izin yang masih birokratis, biaya tinggi, dan waktu yang lama.rnSampai dengan akhir tahun 2006 BPS menginformasikan bahwa jumlah UKM yangrnada di Indonesia sudah mencapai 48,258 juta, atau 99,99% dari unit usaha yang ada.rnKelompok usaha ini mampu menyerap tenaga kerja lebih kurang 96,3% dari jumlah tenagarnkerja produktif yang tersedia. Sedangkan sumbangannya terhadap PDB mencapai 53,4%.rnData tersebut mengindikasikan bahwa pada dasarnya UMKM merupakan kelompok usaharnyang memiliki potensi besar untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran. Atasrndasar potensi dan karakteristik tersebut, maka pemberdayaan usaha UMKM dinilai masihrnstrategis dan penting dalam mendukung perekonomian nasional. Peran strategis tersebut antararnlain: a) jumlah yang sangat banyak dari usaha kecil berpotensi menciptakan lapangan kerja yangrnluas, b) kontribusi usaha kecil terhadap PDB 53,4%, dan c) usaha kecil merupakan pelakurnutama yang berinteraksi dengan konsumen akhir. Karena itu, pemberdayaan danrnpengembangan yang berkelanjutan perlu dilakukan terhadapnya agar UMKM tidak hanyarntumbuh dalam jumlah tetapi juga berkembang dalam kualitas dan daya saing produknya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain