Analisis Dampak Covid-19 Pada Pembiayaan Bermasalah, Digital Banking Dan Fintech Terhadap Profitabilitas Bank Syariah Dan Bank Konvensional Dengan Makro Ekonomi Sebagai Moderasi ( Studi Empiris Pada Perbankan Syariah Dan Konvensional Yang Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Periode 2020 )
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti secara empiris mengenai pengaruh Pembiayaan Bermasalah (NPL dan NPF), Digital Banking (internet banking dan mobile banking), dan Fintech (peer to peer lending) terhadap profitabilitas Bank Syariah (Zakat) dan Bank Konvensional (ROA) dengan makro ekonomi (PDB) sebagai variabel moderasi. Populasi dalamPenelitian ini meliputi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan metode pemilihan sampel ditentukan dengan metode purposive sampling. DataPenelitian yang digunakan adalah laporan keuangan periode 2020 dengan jumlah sampel sebanyak 13 Bank Umum Syariah dan 45 Bank Umum Konvensional. Metode analisis dalamPenelitian ini adalah MRA yang diolah menggunakan Eviews 11. HasilPenelitian menunjukkan bahwa NPL dan Digital banking berpengaruh terhadap profitabilitas (ROA) bank konvensional. Fintech tidak berpengaruh terhadap profitabilitas (ROA) bank konvensional. Sedangkan NPF berpengaruh terhadap profitabilitas (zakat) bank syariah. Digital banking berpengaruh terhadap profitabilitas (zakat) bank syariah, dan fintech tidak berpengaruh terhadap profitabilitas (zakat) bank syariah. Serta berdasarkan uji MRA makro ekonomi (PDB) dapat memoderasi pengaruh NPL terhadap ROA dan pengaruh NPF terhadap zakat. Sementara makro ekonomi (PDB) tidak dapat memoderasi pengaruh Digital Banking, dan fintech terhadap ROA dan zakat.
Kata kunci : Pembiayaan bermasalah, Digital Banking, Fintech, Profitabilitas, Makro Ekonomi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain