Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan Sebelum Dan Saat Penerapan Psak 72 Pada Sektor Properti Dan Real Estate Yang Terdaftar Di Bei
Terdapat penerapan standar akuntansi baru yaitu penerapan PSAK 72 yang berlaku efektif pada 1 Januari 2020, sehinggaPenelitian yang terkait dengan PSAK masih relevan untuk digunakanPenelitian. Tujuan dariPenelitian ini adalah untuk menguji apakah terdapat pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan sebelum dan saat penerapan PSAK 72 pada sektor properti dan real estate. Populasi padaPenelitian adalah perusahaan pada sektor properti real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada kurun waktu triwulanan tahun 2019 serta triwulan pertama hingga ketiga tahun 2020. Sampel yang dipilih menggunakan metode purposive sampling sebesar 43 sampel. Alat analisis data yang digunakan adalah regresi linier berganda. MetodePenelitian yang digunakan adalah kuantitatif.Penelitian ini menggunakan variabel dependen adalah nilai perusahaan serta variabel independennya adalah profitabilitas, likuiditas, aktivitas dan leverage. HasilPenelitian membuktikan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan sebelum dan saat penerapan PSAK 72. Likuiditas tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan sebelum dan saat penerapan PSAK 72. Aktivitas tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan sebelum penerapan PSAK 72 dan aktivitas berpengaruh terhadap nilai perusahaan saat penerapan PSAK 72. Leverage berpengaruh terhadap nilai perusahaan sebelum penerapan PSAK 72 dan leverage tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan saat penerapan PSAK 72. Uji chow test menujukkan bahwa tidak terdapat perbedaan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan sebelum dan saat penerapan PSAK 72.
Kata kunci : PSAK 72, nilai perusahaan, profitabilitas, likuiditas, aktivitas, leverage.
PDF0829Sk | A21 FAK p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain