Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Bersumber Dari Laporan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mendeskripsikan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam memberdayakan masyarakat desa dan untuk mencari tahu berapa faktor yang memungkinkan dan menghambat dalam pengelolaan alokasi dana desa (studi kasus di Desa Ngesrepbalong, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal).Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.Penelitian ini di lakukan dengan melakukan wawancara dan observasi untuk mendapatkan data dan informasi tentang dana desa yang di jadikanPenelitian. HasilPenelitian menunjukan bahwa pengelolaan dana desa tidak transparan dilakukan oleh pemerintah desa dan partisipasi masyarakat kurang aktif, perangkat desa lebih dominan dalam merencanakan kegiatan dan pelaksanaan dana desa. Dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan dana desa bertanggungjawaban kepada bupati, sedangkan pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat kurang dilakukan sehingga menimbulkan kurangya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Bentuk kegiatan pemberdayaan yang dilakukan lebih kepada pembangunan fisik yaitu pembangunan infrastruktur jalan dan pembangunan saluran air dreinase dan talut sedangkang pemberdayaan non fisik yaitu bimtek dan kegiatan yang dilukukan pada kelompok pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK). Hasil dariPenelitian ini juga menjelaskan bahwa faktor pendukung pengelolaan dana desa dalam pemberdayaan masyarakat Desa Ngeserpbalong yaitu dukungan kebijakan dan peraturan, sosialiasi, sarana dan prasana. Faktor penghambat yaitu sumber daya manusia yang rendah dan kurangnya partisipasi masyarakat.
PDF0859Sk | A21 SOF p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain