LAPORAN PENELITIAN KAJIAN PERPASARAN MINIMARKET DI KOTA SEMARANG
PENDAHULUAN
Perkembangan perkotaan yang cepat dengan arus modernisasi dan globalisasi saat ini terjadi di hampir semua perkotaan di Indonesia, salah satunya di Kota Semarang. Kota Semarang, sesuai dengan visinya yaitu kota metropolitan yang religius, tertib dan berbudaya (Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2010), memiliki perkembangan bisnis /perdagangan yang cukup kompetitif.
Kegiatan perdagangan, sejatinya berawal dari filosofi interaksi antara penjual dan pembeli. Interaksi yang terjadi adalah adanya pertukaran harta dalam hal ini uang dengan barang dan jasa, perpindahan hak dari harta dan barang/jasa seseorang kepada orang lain, adanya perolehan manfaat oleh kedua belah pihak, serta adanya regulasi atau peraturan yang berkaitan dengan legalitas jual beli. Interaksi tersebut membutuhkan ruang untuk mewadahi kegiatan jual beli yang ada.
Pengelolaan atau manajemen pasar modern, pada umumnya pembeli melakukan kegiatan secara swalayan, atau terdapat pramuniaga, dan sistem pembelian dilakukan dengan harga yang sudah ditetapkan, terdapat label harga. Pasar modern diantaranya adalah pertokoan, mall, plaza, minimarket, supermarket dan hypermarket. Tidak dapat dipungkiri, bahwa keberadaan pasar modern dewasa ini sudah menjadi tuntutan dan konsekuensi dari gaya hidup modern yang berkembang di masyarakat. Tidak hanya di kota metropolitan tetapi sudah merambah sampai kota kecil. Sangat mudah menjumpai minimarket, supermarket bahkan hypermarket yang tidak jauh dari kawasan tempat tinggal. Tercatat dari tahun 2010-2012, pertumbuhan pasar modern di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 31,4% per tahun (AC Nielsen, 2012). Dibandingkan dengan pasar tradisional yang menyusut sebesar 8,1% setiap tahunnya. .........
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain