SKRIPSI
PENGARUH OPINI AUDIT, FINANCIAL DISTRESS, FEE AUDIT, UKURAN KAP, DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAPrnAUDITOR SWITCHING
Menurut keputusan menteri keuangan republik Indonesia nomor 17/PMK.01/2008, auditor switching secara mandatory merupakan salah satu peraturan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia sebagai usaha untuk mempertahankan independensi auditor. Pada saat perpindahan auditor secara sukarela (voluntary) terjadi, publik dan pihak terkait tentu akan curiga dan bertanya-tanya mengenai faktor apa saja yang melatarbelakangi hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris tentang pengaruh opini audit, financial distress, fee audit, ukuran KAP, dan ukuran perusahaan terhadap auditor switching pada perusahaan manufaktur yang listing di Bursa Efek Indonesia. Metode sampel dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling, kriteria yang digunakan adalah perusahaan yang melakukan auditor switching bukan dikarenakan peraturan No. 17/PMK.01/2008 dan perusahaan yang menyajikan laporan keuangan dengan lengkap secara berturut-turut. Berdasarkan kriteria tersebut, diperoleh 198 perusahaan selama enam tahun pengamatan yaitu 2009-2014. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi logistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel yang berpengaruh terhadap auditor switching yaitu variabel financial distress, ukuran KAP, dan ukuran perusahaan sedangkan variabel opini audit dan fee audit tidak berpengaruh terhadap auditor switching.
AK2016.1A111790 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain