KESIAPAN PEMERINTAH DESA DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 113 TAHUN 2014 DAN PENGARUHNYA TERHADAP KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penentu Kinerja Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal. Variabel yang diuji adalah sumber daya manusia, komitmen organisasi, dan sarana dan prasarana. Populasi adalah 4 desa di kecamatan Patebon kabupaten Kendal. Penelitian ini melibatkan seluruh populasi sebagai sampel. Responden terpilih adalah aparatur desa. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis dengan menggunakan analisis linier berganda. Berdasarkan uji t yang dilakukan hasil menunjukan bahwa variabel sumber daya manusia, komitmen organisasi, dan sarana dan prasarana berpengaruh positif terhadap kinerja pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian ini diperoleh adjusted R square sebesar 0,759. Hal ini berarti sebesar 75,9% variabel kinerja pengelolaan keuangan desa dapat dijelaskan oleh variabel sumber daya manusia, komitmen organisasi, dan sarana dan prasarana, sedangkan sisanya 24,1% dijelaskan oleh variabel lainnya. Kata kunci : Sumber Daya Manusia, Komitmen Organisasi, Sarana dan Prasarana, Kinerja Pengelolaan Keuangan Desa
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain